Pemerintah Desa Kuangsan pada tahun ini telah membentuk lembaga desa baru yaitu LEMBAGA ADAT DESA (LAD),dalam pembentukan itu Pemerintah Desa telah melaksanakan Musyawarah pada hari Rabu 12 Februari 2025 dengan mengundang berbagai unsur organisasi adat yang ada di kuangsan yang telah berjalan selama ini,lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk menjaga adat yang ada di desa agar tidak punah dan tetap di uri-uri oleh warga desa kedepannya,dalam musyawarah tersebut telah disepakati Bapak Zainuddin sebagai ketua Lembaga Adat Desa Kuangsan.
Dengan terbentuknya Lembaga Adat Desa ini,Pemerintah Desa Kuangsan berharap semua adat yang telah berjalan selama ini bisa berkambang dan tetap ada serta dilaksanakan seperti yang telah berjalan selama ini.