6 Warga Desa Kuangsan dengan kriteria penyandang disabilitas dan penyakit kronis menahun telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Masyarakat (KPM) di acara Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Masyarakat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( KPM BLT-DD) tahun 2024, Selasa (13/12/2023) malam.
Adapun daftar nama 6 warga tersebut adalah : M. Dafa Prasetya warga RT 01/01, Nyarmi warga RT 02/01, Samini warga RT 05/02, Nur Hayati warga RT 03/02, Ahmad Jainal Abidin warga RT 04/02, dan Sulistyorini warga RT 05/01.
Musyawarah yang dilaksanakan di balai desa Kuangsan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kuangsan, Perangkat Desa, Camat Kaliori, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, RT, RW, LPMD, dan tokoh masyarakat di Desa Kuangsan. (YT)