Kuangsan News;
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan Quality Assurance (QA) untuk memverifikasi hasil penilaian terhadap Desa Kuangsan yang tengah berupaya meraih predikat Desa Anti Korupsi.
Penilaian ini dilakukan setelah desa tersebut berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Inspektorat Kabupaten Rembang pada 17 Oktober 2024 lalu, dengan nilai 90,05.
Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa kualitas pengelolaan desa yang bebas dari praktik korupsi harus terus dijaga dan ditingkatkan agar menjadi contoh bagi desa-desa lain di seluruh Jawa Tengah.
Proses menuju penobatan Desa Kuangsan sebagai Desa Anti Korupsi ini masih belum selesai, karena terdapat satu tahapan penting yang masih harus dilalui.
Setelah lulus penilaian Inspektorat Kabupaten Rembang, desa ini kini menunggu pelaksanaan uji petik yang akan dilakukan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Uji petik tersebut diperkirakan akan berlangsung pada bulan Desember mendatang.
Dengan keberhasilan Desa Kuangsan melalui dua tahapan ini, diharapkan dapat menjadi model bagi desa-desa lain dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (YT)