OpenSID 2309.0.1-premium
Berita Desa
Agenda Desa
Produk Desa
Panduan Layanan Desa
Peraturan Desa
Laporan Desa
Lembaga Desa
Tata Laksana
Keberadaan Perdes Tentang Perencanaan-Pelaksanaan
Keberadaan SOP Mengenai Mekanisme Pengawasan dan E
Keberadaan Perdes/ Keputusan Kepala Desa Tentang P
Keberadaan Perjanjian Kerjasama Antara Pelaksana K
Keberadaan Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP Tent
Pengawasan
Keberadaan Kegiatan Pengawasan Dan Evaluasi Kinerj
Keberadaan Tindak Lanjut Hasil Pembinaan -Petunju
Tidak Adanya Aparatur Desa Dalam 3 Tahun Terakhir
Kualitas Pelayanan Publik
Keberadaan Layanan Pengaduan Bagi Masyarakat
Keberadaan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Lay
Keterbukaan Dan Akses Masyarakat Desa Terhadap Inf
Keberadaan Media Informasi Tentang Apbdes Di Balai
Keberadaan Maklumat Pelayanan
Partisipasi Masyarakat
Keberadaan Partisipasi Dan Keterlibatan Masyarakat
Kesadaran Masyarakat Dalam Mencegah Terjadinya Pra
Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Masya
Kearifan Lokal
Keberadaan Budaya Lokal/Hukum Adat Yang Mendorong
Keberadaan Tokoh Masyrkt-Agama-Adat-Pemuda-Kausss
DESA ANTI KORUPSI
Profil Wilayah Desa
Sejarah Desa
Visi dan Misi
Pemerintah Desa
Badan Permusyawaratan Desa
LPMD
TPPKK
KARANG TARUNA
RT
RW
LINMAS
KPMD
Data Wilayah Administratif
Data Pendidikan dalam KK
Data Pendidikan Ditempuh
Data Pekerjaan
Data Agama
Data Jenis Kelamin
Data Warga Negara
Pelayanan Publik
14 Desember 2023 23:17:44
14 Kali
SUGENG SUSANTO
Facebook
Twitter
Whatsapp
Email
Telegram
Print
Terbaru, Warga Desa Kuangsan Sudah Bisa Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian di Balai Desa Kabar gembira untuk warga Desa Kuangsan yang ingin membuat/memperbarui data kependudukan sudah tak perlu lagi datang ke kantor kecamatan. Sekarang pelayanan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian bisa dicetak di balai desa Kuangsan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut : 1. Persyaratan KK : - KK asli - KTP asli pemohon - Buku nikah 2. Persyaratan akta kematian : - KK asli - KTP pelapor asli - 2 KTP saksi asli - KTP asli yg meninggal - Materai 10ribu 1 lembar 3. Persyaratan akta kelahiran: - Surat lahir dari RS/klinik/puskesmas asli berstempel - KTP orang tua asli - KTP saksi 2 orang asli - Buku nikah legalisir KUA - KK asli
https://www.youtube.com/watch?v=RTinEImTvww
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
TOTAL
DataWilayah
DataPendidikan
DataPekerjaan
DataUsia
Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN
Orang
Surat
Kementerian Desa, PDT Dan Transmigrasi RI
OpenDesa - Perkumpulan Desa Digital Terbuka
SDGs (Sustainable Development Goals)
Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.