Kuangsan News;
Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan begitu diharapkan pembangunan di desa bisa berjalan optimal, pertumbuhan ekonomi merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa.
Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia. Diharapkan kegiatan ini akan menjadi trigger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.
Tahun ini Desa Kuangsan ditunjuk sebagai peserta desa anti korupsi untuk mewakili Kabupaten Rembang ,hari ini acara penilaian dari tim penilai adalah puncak dari desa anti korupsi.acara yang dihadiri oleh Kepala Inspektur Kabupaten Rembang beserta Tim, Dinpermades,Kominfo,Forkompimcam Kaliori,Kepala Desa Kuangsan beserta Perangkat Desa Kuangsan,BPD dan semua perwakilan Lembaga Desa Kuangsan serta tokoh masyarakat Desa Kuangsan berjalan dengan lancar dengan mekanisme penilaian meliputi dari kelengkapan berkas yang terupload di wibsite desa 100% dengan nilai 80 dan yang 20 nilainya dari tanya jawab langsung aparatur pemerintah desa,lembaga desa,dan elemen masyarakat sebagai pembuktian kebenaran yang ada.Dalam kegiatan penilaian yang berlangsung Desa Kuangsan mendapat total nilai 90,50 dari tim penilai dan kemungkinan akan lolos dan dinobatkan sebagai Desa Anti Korupsi setelah nanti ada monev dari inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Desa Kuangsan Tarmuji merasa sangat senang dengan adanya kegiatan Desa Anti Korupsi walaupun memerlukan proses dan tenaga yang ektra untuk menyiapkan segala sesuatu untuk penilaian,selain itu dengan adanya program Desa Anti Korupsi sesungguhnya sangat bermanfaat bagi desa untuk tertib administrasi,kedisiplinan apartur pemerintah desa,dan juga memotivasi semua elemen masyarakat dalam hal mencegah adanya korupsi ditingkat desa.dengan hasil nilai yang telah diberikan oleh tim penilai kepada desa kuangsan beliau selaku kepala desa kuangsan sangat bisa menerima dan berterima kasih kepada tim penilai juga semua yang telah membantu dan mendukung program ini baik dari Inspektorat Kabupaten,Pak Camat Kaliori,Pendamping Desa,Perangkat Desa,BPD,Lembaga Desa baik dari Karang Taruna,RT,RW,LPMD,PKK,LINMAS,Tim Digital Desa dan semua elemen masyarakat desa kuangsan sehingga program ini bisa dilalui dan berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu beliau juga berharap program ini bisa dilaksanakan di Desa-desa yang ada di Kecamatan Kaliori khususnya dan Desa-desa di Kabupaten Rembang pada umumnya.
Penilaian Desa Anti Korupsi ini adalah bukan awal dan akhir dari kegiatan akan tetapi bisa berlanjut untuk kedepannya supaya desa bisa tertib administrasi dan pencegahan Korupsi ditingkat desa bisa terminimalisir dengan peran serta dan pengawasan dari masyarakat langsung imbuh dari Tim penilai inspektur yang dipimpin oleh bapak Munadi. (Admin)