Sampai Akhir Juni 2024 , Warga Dapat Mengurus perubahan SPPT PBB di Balai Desa Kuangsan
Desa Kuangsan kembali melakukan pembaruan pelayanan untuk warga.
Gebrakan terbaru kali ini adalah tentang pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) Online.
Hal itu tertuang dalam "Bimbingan Teknis Digitalisasi Desa, Pelatihan PBB Online Desa Kuangsan Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang", 7 juni 2024.
Kepala Desa Kuangsan, Tarmuji berharap kegiatan tersebut dapat mempermudah warga dalam mengurus perubahan SPPT, pembayaran pajak, dsb.
"Harapan kami adalah dapat memudahkan pemerintah desa dalam melayani warga, yaitu pelayanan perubahan SPPT, pelayanan pembayaran pajak, dsb," tutur Tarmuji.
Warga yang ingin melakukan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bisa langsung datang ke kantor balai desa Kuangsan sampai batas akhir bulan Juni 2024.
Adapun persyaratan melakukan adalah sebagai berikut :
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2024 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 4. Fotokopi sertifikat atau fotokopi akta jual beli tanah (bagi yang belum bersertifikat)