Kabar gembira untuk warga Desa Kuangsan yang ingin membuat/memperbarui data kependudukan sudah tak perlu lagi datang ke kantor kecamatan. Sekarang pelayanan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian bisa dicetak di balai desa Kuangsan.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan KK : - KK asli - KTP asli pemohon - Buku nikah
2. Persyaratan akta kematian : - KK asli - KTP pelapor asli - 2 KTP saksi asli - KTP asli yg meninggal - Materai 10ribu 1 lembar
3. Persyaratan akta kelahiran: - Surat lahir dari RS/klinik/puskesmas asli berstempel - KTP orang tua asli - KTP saksi 2 orang asli - Buku nikah legalisir KUA - KK asli
Segera lengkapi dokumen Anda, dan datang langsung ke balai desa. (YT)